You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sumbersuko
Logo Desa Sumbersuko
Desa Sumbersuko

Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Sekaligus Sebagai Pusat Data Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur

PROFIL SINGKAT ORGANISASI PPID

Administrator 20 September 2023 Dibaca 256 Kali

PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. 

Dalam hal ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.

Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada.

Desklayanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.326.902.694,00 Rp 3.345.423.146,00
99.45%
Belanja
Rp 1.320.877.757,00 Rp 1.359.198.146,00
97.18%

APBD 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 210.000.000,00 Rp 210.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.266.587.000,00 Rp 1.266.587.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 857.760.000,00 Rp 857.760.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 394.968.548,00 Rp 406.649.000,00
97.13%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 588.668.320,00 Rp 595.508.320,00
98.85%
Bunga Bank
Rp 8.918.826,00 Rp 8.918.826,00
100%

APBD 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.320.877.757,00 Rp 1.359.198.146,00
97.18%