Desa Sumbersuko

Kec. Gempol, Kab. Pasuruan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Sumbersuko

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Sekaligus Sebagai Pusat Data Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur

Berita Desa

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

3.822

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.822penduduk

3.595

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.595penduduk

7.417

TOTAL

TOTAL7.417penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. SAIFUL MA'ARIF

Sekretaris Desa

MOCHAMAD IBADILLAH

Kaur Perencanaan

Arifin

Kaur Keuangan

TITIK INDAYATI

Kaur TU & Umum

MOCHAMAD HENDIK FEBRIANTO PRATAMA

Kasi Pelayanan

SHODIKIN

Kasi Pemerintahan

NOVIYANTI AYU ANSYARI

Kawil Jatikunci

NURIL ISTIQOMAH

Kawil Kaliputih

KASIM

KEPALA DUSUN SUMBERINGIN 1

MOHAMAD MUZAKI

KEPALA DUSUN SUMBERINGIN 2

YAYANG NOVENDASARI

KEPALA DUSUN WONOGRIYO

JEANNYTIA MONICA PUTRI PRATAMA

KEPALA DUSUN BUMBUNGAN

SOLEH KUSMANTAJU

KEPALA DUSUN SUMBERSUKO 1

MOCH. FAKIH

KEPALA DUSUN SUMBERSUKO 2

SULAIMAN

KEPALA DUSUN NGIPIK

HERMANTO

KASI KESEJAHTERAAN

DORAJI

KEPALA DUSUN KEMUNING

IMAM SYAFI'I

KEPALA DUSUN SUMBERBENDO

TOTOK WAHYUDI

KEPALA DUSUN KRIYAN

MUHAMMAD DANURI

KEPALA DUSUN KLURAK

SUYONO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

10

Orang

Pindah

6

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

23

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

7

Surat

Bulan Ini

38

Surat

Bulan Lalu

45

Surat

Tahun Ini

369

Surat

Tahun Lalu

512

Surat

Total

2,078

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 57
Kemarin : 305
Total Pengunjung : 59.086
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.106
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

H. SAIFUL MA'ARIF

Kepala Desa


MOCHAMAD IBADILLAH

Sekretaris Desa

Arifin

Kaur Perencanaan

TITIK INDAYATI

Kaur Keuangan

MOCHAMAD HENDIK FEBRIANTO PRATAMA

Kaur TU & Umum

SHODIKIN

Kasi Pelayanan

NOVIYANTI AYU ANSYARI

Kasi Pemerintahan

NURIL ISTIQOMAH

Kawil Jatikunci

KASIM

Kawil Kaliputih

MOHAMAD MUZAKI

KEPALA DUSUN SUMBERINGIN 1

YAYANG NOVENDASARI

KEPALA DUSUN SUMBERINGIN 2

JEANNYTIA MONICA PUTRI PRATAMA

KEPALA DUSUN WONOGRIYO

SOLEH KUSMANTAJU

KEPALA DUSUN BUMBUNGAN

MOCH. FAKIH

KEPALA DUSUN SUMBERSUKO 1

SULAIMAN

KEPALA DUSUN SUMBERSUKO 2

HERMANTO

KEPALA DUSUN NGIPIK

DORAJI

KASI KESEJAHTERAAN

IMAM SYAFI'I

KEPALA DUSUN KEMUNING

TOTOK WAHYUDI

KEPALA DUSUN SUMBERBENDO

MUHAMMAD DANURI

KEPALA DUSUN KRIYAN

SUYONO

KEPALA DUSUN KLURAK