Desa Sumbersuko

Kecamatan Gempol
Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur

Artikel

STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA SUMBERSUKO

Administrator

20 September 2023

267 Kali Dibaca

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Sumbersuko (PPID Desa Sumbersuko) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sumbersuko Nomor 27a tahun 2022.

Dasar hukum PPID Desa Sumbersuko adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. SAIFUL MA'ARIF

Sekretaris Desa

MOCHAMAD IBADILLAH

Kaur Perencanaan

Arifin

Kaur Keuangan

TITIK INDAYATI

Kaur TU & Umum

MOCHAMAD HENDIK FEBRIANTO PRATAMA

Kasi Pelayanan

SHODIKIN

Kasi Pemerintahan

NOVIYANTI AYU ANSYARI

Kawil Jatikunci

NURIL ISTIQOMAH

Kawil Kaliputih

KASIM

KEPALA DUSUN SUMBERINGIN 1

MOHAMAD MUZAKI

KEPALA DUSUN SUMBERINGIN 2

YAYANG NOVENDASARI

KEPALA DUSUN WONOGRIYO

JEANNYTIA MONICA PUTRI PRATAMA

KEPALA DUSUN BUMBUNGAN

SOLEH KUSMANTAJU

KEPALA DUSUN SUMBERSUKO 1

MOCH. FAKIH

KEPALA DUSUN SUMBERSUKO 2

SULAIMAN

KEPALA DUSUN NGIPIK

HERMANTO

KASI KESEJAHTERAAN

DORAJI

KEPALA DUSUN KEMUNING

IMAM SYAFI'I

KEPALA DUSUN SUMBERBENDO

TOTOK WAHYUDI

KEPALA DUSUN KRIYAN

MUHAMMAD DANURI

KEPALA DUSUN KLURAK

SUYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sumbersuko

Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, 35

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.345.423.146,00RP 3.326.902.694,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.359.198.146,00RP 1.320.877.757,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 210.000.000,00RP 210.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.266.587.000,00RP 1.266.587.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 857.760.000,00RP 857.760.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 406.649.000,00RP 394.968.548,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 595.508.320,00RP 588.668.320,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 8.918.826,00RP 8.918.826,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.359.198.146,00RP 1.320.877.757,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.625000762807934
Longitude:112.67909914255145

Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa