
Berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).
Selain itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 24 bagian c point 3 yaitu Penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Pemerintahan Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT-Dana Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, Selasa 21/12/2021.
Dari hasil musyawarah tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara bahwa Desa Sumbersuko mengajukan sebanyak 106 KK sebagai calon penerima BLT Dana Desa.
Sesuai Surat Keputusan Camat Gempol Nomor 43 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol, Kepala Desa Sumbersuko telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Sumbersuko Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Besaran BLT Dana Desa ditetapkan Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per KK yang dibayarkan perbulan secara bertahap.
Jumlah KK yang berhak menerima berdasarkan Keputusan Camat Gempol dan Keputusan Kepala Desa Sumbersuko di atas sebanyak 106 KK. Oleh karena itu, anggaran Dana Desa Sumbersuko untuk Bantuan Langsung Tunai adalah Rp. 300.000,- x 106 KK = Rp. 31.800.000,- per bulan.
Meyikapi hal tersebut, Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Sumbersuko dan Kepala Desa Sumbersuko menetapkan Peraturan Desa Sumbersuko Nomor 4 Tahun 2021Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022. (Medcen/S)