Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan terus bermunculan. Hingga Juli 2023 saja, sudah ada 98 kasus narkoba yang diungkap Polres Pasuruan.
Dari jumlah itu, ada 155 tersangka meringkuk di tahanan. Satu di antaranya merupakan perempuan. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.028,50 gram ganja. Serta, 371,93 gram sabu-sabu dan 9.341 butir obat keras berbahaya.
Tingginya kasus narkoba itulah yang menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pasuruan. Betapa tidak, mereka yang terjerat kasus narkoba, rata-rata berada di usia produktif.
Sehingga, harus ada penanganan ekstra untuk mengatasinya. Agar praktik penyalahgunaan narkoba tidak terus merajalela. Salah satu yang dilakukan, dengan penyuluhan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, selain penindakan, langkah yang dilakukan kepolisian juga dengan melakukan pencegahan. Upaya pencegahan tersebut seperti yang dilakukan dengan pemberian penyuluhan kepada warga.
"Akhir pekan lalu, kami melakukan penyuluhan ke kampung bersih narkoba di wilayah Sumbersuko, Kecamatan Gempol," kata Agus.
Penyuluhan itu dibelakukan kepada ibu-ibu. Dengan harapan, ibu-ibu bisa menjadi benteng dan penangkal keluarga dari narkoba. "Kegiatan ini akan kami rutinkan. Untuk membentengi keluarga dari peredaran narkoba