semoga berkah manfaat...
Mantap lur.... Terus maju pantang mundur, dukungan websitenya luar biasa ...
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor prioritas nasional yang ditetapkan selanjutnya,” ujar Mendes PDTT
Ia menambahkan penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai SDGs Desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) Berbasis SDGs Desa 2021.
“Ada 18 tujuan SDGS Desa, yaitu mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, serta desa layak air bersih dan sanitasi,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
SDGs Desa, lanjut dia, juga menyasar terwujudnya desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman.
Dalam aspek lingkungan, ia menambahkan, SDGs Desa menekankan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, dan desa peduli lingkungan darat.
“Dalam aspek kelembagaan, hendak dicapai desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” kata Gus Halim.
Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyampaikan, dana desa 2022 yang direncanakan juga digunakan untuk pemodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Desa telah memiliki prioritas pembangunan yang dijalankan secara bertahap, baik menurut RPJM Desa setiap enam tahun, maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa setiap tahun,” paparnya.
Berikut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022:
| Lampiran File peraturan menteri desa pdtt tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 |
Unduh |
Produk warga Desa Sumbersuko yang dipilih acak sesuai ruang layar.




















| Hari ini | : | 81 |
| Kemarin | : | 265 |
| Total Pengunjung | : | 105.620 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.134 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Tema Pro | : | DeNava v209.25 |
| Pengembang Tema | : | Ariandi Ryan Kahfi, S.Pd. |
Rp. 3.374.769.096,00Rp. 3.374.769.096,00
Rp. 3.039.769.709,00Rp. 3.039.769.709,00
Rp. 360.677.437,00Rp. -315.077.563,00
Rp. 210.000.000,00Rp. 210.000.000,00
Rp. 1.389.283.000,00Rp. 1.389.283.000,00
Rp. 900.994.600,00Rp. 900.994.600,00
Rp. 413.784.286,00Rp. 413.784.286,00
Rp. 443.865.320,00Rp. 443.865.320,00
Rp. 16.841.890,00Rp. 16.841.890,00
Rp. 1.371.517.277,00Rp. 1.371.517.277,00
Rp. 1.188.570.000,00Rp. 1.188.570.000,00
Rp. 276.082.432,00Rp. 276.082.432,00
Rp. 52.400.000,00Rp. 52.400.000,00
Rp. 151.200.000,00Rp. 151.200.000,00
Rp. 3.326.902.694,00Rp. 3.345.423.146,00
Rp. 1.320.877.757,00Rp. 1.359.198.146,00
Rp. 210.000.000,00Rp. 210.000.000,00
Rp. 1.266.587.000,00Rp. 1.266.587.000,00
Rp. 857.760.000,00Rp. 857.760.000,00
Rp. 394.968.548,00Rp. 406.649.000,00
Rp. 588.668.320,00Rp. 595.508.320,00
Rp. 8.918.826,00Rp. 8.918.826,00
Rp. 1.320.877.757,00Rp. 1.359.198.146,00
Rp. 2.949.832.557,00Rp. 2.949.832.557,00
Rp. 2.918.117.830,00Rp. 2.918.117.830,00
Rp. 114.098.793,00Rp. 64.098.793,00
Rp. 210.000.000,00Rp. 210.000.000,00
Rp. 1.132.831.000,00Rp. 1.132.831.000,00
Rp. 699.395.000,00Rp. 699.395.000,00
Rp. 357.960.948,00Rp. 357.960.948,00
Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00
Rp. 443.334.320,00Rp. 443.334.320,00
Rp. 6.311.289,00Rp. 6.311.289,00
Rp. 1.277.788.330,00Rp. 1.277.788.330,00
Rp. 1.129.194.500,00Rp. 1.129.194.500,00
Rp. 190.535.000,00Rp. 190.535.000,00
Rp. 75.800.000,00Rp. 75.800.000,00
Rp. 244.800.000,00Rp. 244.800.000,00
Rp. 2.832.345.208,00Rp. 2.843.869.072,00
Rp. 2.608.818.444,00Rp. 2.614.789.527,00
Rp. 126.116.455,00Rp. 7.300.000,00
Rp. 210.000.000,00Rp. 210.000.000,00
Rp. 1.190.181.000,00Rp. 1.190.181.000,00
Rp. 620.504.000,00Rp. 620.504.000,00
Rp. 347.139.136,00Rp. 358.663.000,00
Rp. 302.640.000,00Rp. 302.640.000,00
Rp. 158.211.320,00Rp. 158.211.320,00
Rp. 3.669.752,00Rp. 3.669.752,00
Rp. 1.431.412.444,00Rp. 1.496.333.527,00
Rp. 566.646.000,00Rp. 515.621.000,00
Rp. 610.760.000,00Rp. 602.835.000,00
Rp. 2.867.881.390,00Rp. 2.899.288.690,00
Rp. 2.616.079.545,00Rp. 2.659.319.320,00
Rp. 48.516.862,00Rp. 0,00
Rp. 180.000.000,00Rp. 180.000.000,00
Rp. 1.315.425.000,00Rp. 1.315.425.000,00
Rp. 600.523.370,00Rp. 600.522.970,00
Rp. 400.272.048,00Rp. 411.598.000,00
Rp. 367.991.220,00Rp. 391.742.720,00
Rp. 3.669.752,00Rp. 0,00
Rp. 1.373.422.545,00Rp. 1.372.817.320,00
Rp. 706.557.000,00Rp. 584.109.500,00
Rp. 536.100.000,00Rp. 702.392.500,00
PDF KK digital diproses lokal tanpa AI. Foto KTP/KK menggunakan Google AI Berbayar dengan Cloud Billing aktif. Pernyataan pengiriman foto diminta saat foto diproses.
Fitur OCR hanya tersedia untuk operator desa yang sedang masuk pada halaman Siteman. Setelah berhasil masuk, kembali ke halaman ini lalu muat ulang.
Dokumen diproses sementara dan tidak disimpan oleh tema. Periksa kembali hasil sebelum ekspor.




















