Sumbersuko, 20 Mei 2025 – Pembagian tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025 di Desa Sumbersuko resmi dimulai pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Proses distribusi tagihan ini dipusatkan di Kantor Desa Sumbersuko dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa H. Saiful Ma'arif.
Dalam acara yang berlangsung secara tertib tersebut, Kepala Desa H. Saiful Ma'arif menyerahkan secara simbolis berkas tagihan PBB kepada perwakilan masing-masing kepala dusun. Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan pembayaran PBB bagi seluruh wajib pajak di wilayah Desa Sumbersuko.
H. Saiful Ma'arif dalam sambutannya menekankan pentingnya pembayaran PBB secara tepat waktu. "PBB merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan berbagai program pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Desa. "Kami berharap seluruh warga dapat segera melunasi kewajiban pajaknya agar pembangunan di desa kita bisa terus berjalan lancar."
Selanjutnya, para kepala dusun akan bertugas mendistribusikan tagihan PBB tersebut kepada warga di wilayahnya masing-masing. Diharapkan dengan sistem pembagian melalui perwakilan dusun ini, informasi dan tagihan dapat diterima oleh seluruh wajib pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Pemerintah Desa Sumbersuko juga mengimbau kepada seluruh warga untuk segera memeriksa dan melunasi tagihan PBB mereka. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran atau jika terdapat kendala, warga dapat menghubungi kantor desa atau perwakilan kepala dusun setempat.